Ijab Kabul

Bang Viko

Berikut pembahasan lengkap mengenai tata cara ijab kabul. ✓ syarat sah ✓ syarat Ijab Kabul ✓ bacaan Arab-Indonesia ✓ kupas fakta/mitos.


Setiap pasangan tentunya menginginkan hubungan keduanya berakhir pada pernikahan. Dalam ajaran Islam gal tersebut diatur dalam sebuah prosesi akad nikah dengan pengucapan ijab dan qabul.

Ijab adalah perkataan wali pengantin wanita kepada pengantin pria: saya nikahkan kamu dengan putriku….

Sedangkan qabul adalah ucapan pengantin pria: Saya terima…

Adapun syarat sah, bacaan, dan informasi lainnya dibahas berikut ini:

Ijab Kabul: Syarat, Bacaan, dan Fakta/Mitos

1. Syarat Sah

Syarat Sah Akad Nikah

1) Ta’ayin Az Zaujain

Ta’ayin Az Zaujain, yakni menyebutkan secara pasti mempelai wanita yang hendak dinikahkan. Misalnya harus menyebutkan nama secara lengkap. Contohnya seperti “saya nikahkan anda dengan anak saya, ____ (nama anak perempuan)…”

2) Harus Ada Keridhaan dari Kedua Mempelai

Jika misalnya ada salah satu pihak yang akan dinikahkan tidak setuju, maka otomatis akad nikah tidak akan sah.

Namun beda cerita jika mempelai wanita belum balig, maka keputusan boleh diwakilkan pada wali nya. Tanpa meminta persetujuan calon mempelai wanita tersebut.

3) Adanya Wali

Menurut sabda HR. AL-Khamsah yang artinya tidak ada atau tidak sah sebuah pernikahan jika tidak ada wali. Dengan begitu sudah dapat menjelaskan jika syariat islam telah mewajibkan seorang wanita harus didampingi wali supaya pernikahannya sah.

4) Adanya Saksi

Ada hadist dari Imran bin Hushain yang artinya “tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang berlaku adil”. Ini cukup menjelaskan jika kriteria akad nikah yang sah yaitu harus terdapat saksi.

5) Tidak Adanya Hal-Hal Yang Dapat Menghalangi Sahnya Acara Akad Nikah Tersebut

Ada hal-hal yang akan mengakibatkan atau menghalangi akad nikah menjadi tidak sah. Artinya jika hal-hal tersebut terjadi maka pernikahan pun sebenarnya tidak dibenarkan. Berikut apa saja yang menghalangi sahnya akad nikah

  • Kedua calon mempelai baik wanita dan pria masih mahram.
  • Kedua calon mempelai masih ada saudara seperti saudara sepersusuan.
  • Calon mempelai wanita masa pada masa iddah.
  • Kedua calon mempelai memiliki agama atau kepercayaan yang berbeda.

2. Syarat Ijab Kabul

Syarat Ijab Kabul

Prosesi ijab dan kobul merupakan acara yang singkat namun sungguh bermakna. Adapun syarat ijab dan qabul yang benar, sebagai berikut:

  • Proses pelafalan ijab harus tidak menggunakan kalimat sindiran.
  • Pengucapan ijab juga hendaknya langsung dilakukan oleh wali atau seseorang yang mewakilinya.
  • Saat pelafalan atau ketika ijab diucapkan harus tanpa ada persyaratan.
  • Tidak adanya keterikatan dengan waktu tertentu, misalnya nikah kontrak.

Sementara qabul (yang diucapkan mempelai laki-laki) sebagai berikut:

  • Kalimat yang digunakan harus sama dengan yang disebutkan saat ijab.
  • Harus bebas dari kalimat sindiran
  • Hendaknya langsung diucapkan oleh calon mempelai laki-laki. Jika kondisi tidak memungkinkan baru boleh diwakilkan orang lain.
  • Nama calon mempelai wanita harus disebutkan lengkap.
  • Harus tidak menambahkan persyaratan khusus saat pelafalan berlangsung.
  • Tidak ada keterkaitan dengan waktu tertentu atau sejenisnya seperti pada nikah kontrak.
  • Tidak diselingi dengan kalimat atau kata-kata lain dalam bentuk apa pun yang bisa merubah makna dari ijab qobul.

3. Bacaan Ijab Kabul

Bacaan Ijab Qobul

Menurut Ibnu Taimiyah, ijab kabul dalam sebuah pernikahan bisa dilakukan dengan menggunakan bahasa atau kata-kata apa saja.

Jadi pelafalan ijab-kobul ini tidak terikat harus memakai bahasa tertentu. Berikut akan dijelaskan mengenai ijab kabul menggunakan bahasa arab dan bahasa Indonesia :

1) Bahasa Arab 

Pengucapan ijab kabul saat prosesi akad nikah bisa menggunakan bahasa arab. Meskipun para ulama juga banyak yang berpendapat jika dengan bahasa yang lain pernikahan akan tetap sah.

Berikut beberapa pendapat tentang hukum ijab kabul menggunakan bahasa arab

  • Menurut Imam Syafii dan Ibnu Qudama mengungkapkan bagi yang bisa bahasa arab, maka ijab dan Kabul harus dilakukan menggunakan bahasa arab. Jika menggunakan bahasa lain maka pernikahan tersebut tidak sah.
  • Abu Hanifah berpendapat jika ijab dan Kabul dilakukan bagi yang bisa berbahasa arab namun memilih memakai bahasa lain, pernikahan tetap sah.
  • Sementara menurut Abdul Karim Zaidan, ijab-qobul bisa dilafadkan dengan bahasa apapun. Hal ini karena islam termasuk agama yang tidak mempersulit umatnya dalam hal apapun. Termasuk dalam hal menjadikan pernikahan yang sah.

Pelafalan Ijab & Kobul Bahasa Arab yang Benar

  • Pelafalan Ijab: Ijab biasanya diucapkan oleh wali mempelai wanita. Pada umumnya wali nikah diwakili oleh ayah kandung mempelai wanita, atau bisa juga kakak laki-laki atau paman laki-laki. Kalimat yang diucapkan adalah “Ankahtuka wa Zawwajtuka Makhtubataka Binti (Nama Mempelai Wanita) alal Mahri (Apa Maharnya).”
  • Pelafalan Qobul: Qobul diucapkan oleh mempelai pria sebagai balasan dari ucapan ijab oleh wali nikah. Pengucapan qobul harus dilakukan tanpa jeda setelah ijab selesai diucapkan. Pelafalan qobul mempelai pria dengan bahasa arab adalah “Qobiltu Nikaha wa Tazwijaha alal Mahril Madzkuur wa Radhiitu bihi Wallahu Waliyut Taufiq”.

Supaya prosesi akad nikah dapat berjalan lancar, calon mempelai pria hendaknya menghafal lafadz ini jauh sebelum pernikahan berlangsung. Supaya saat hari pernikahan tiba sudah tidak canggung apalagi salah pengucapan lagi.

2) Bahasa Indonesia

Misalnya pengantin pria atau wali nikah tidak bisa bahasa arab, jalan satu-satunya adalah melakukan ijab dan kobul dengan bahasa lain.

Ada beberapa pendapat yang menyebutkan jika ijab-kobul dengan bahasa lain maka prosesi tersebut tidak sah. Namun sebagian lagi mengungkapkan bila pernikahan tersebut masih sah, berikut pendapat yang mendukung teori ini

  • Imam Syafi’I dan Ibnu Qudama berpendapat jika mempelai tidak bisa menggunakan bahasa arab, kemudian menggunakan bahasa lain pernikahan tetap sah.
  • Pendapat Abdul Karim Zaidan Dan Abu hanifah. Mereka setuju pernikahan tetap sah walaupun calon pengantin bisa bahasa arab namun memilih menggunakan bahasa lain saat ijab dan qobul berlangsung.
  • Berbeda dengan pendapat dari madzhab Hambali. Beliau berpendapat jika mempelai laki-laki bisa menggunakan bahasa arah hendaknya pakailah bahasa tersebut saat pelafalan ijab dan kobul. Ini akan membuat pernikahan tersebut lebih afdol dan sah di mata Allah SWT.

Pelafalan Ijab & Kobul Bahasa Indonesia

  • Pelafalan Ijab: “Saya nikahkan kamu, dan aku kawinkan kamu dengan pinanganmu puteriku (nama mempelai wanita) dengan mahar …. “Setelah ijab diucapkan mempelai pria harus lagnsung menjawabnya karena tidak boleh ada jeda waktu. Jawaban dari ijab tersebut merupakan qobul.
  • Pelafalan Qobul: “Saya terima nikah dan kawinnya (nama mempelai wanita) dengan mahar ….. dibayar tunai”.

4. Fakta/Mitos

Fakta Mitos Pernikahan

1. Kedua Mempelai Dipakaikan Kerudung Yang Sama

Pada banyak acara akad nikah, kedua mempelai terlihat di pakai kan kerudung yang sama sambil mengucapkan ijab qobul. Ini banyak ditemukan baik di dunia nyata maupun yang sering terlihat pada sinetron di tv. Sebenarnya hal tersebut tidak perlu dilakukan.

Agama Islam tidak memperbolehkanhal tersebut dilakukan yang berkaitan dengan status muhrim.

2. Mahar Seperangkat Alat Sholat

Sudah umum sepertinya mahar akad nikah untuk pihak wanita yaitu seperangkat alat sholat. Sehingga alat sholat sebagai mahar rasanya sudah menjadi sebuah hal yang wajib ada. Padahal  sebenarnya mahar berupa seperangkat alat sholat ini tidak harus ada.

Hal tersebut sebenarnya telah dibahas pada laman id.wikibooks.org, yaitu seperangkat alat sholat bukanlah hal yang wajib untuk dijadikan mahar pernikahan. Alat sholat tersebut lebih pada sebuah anjuran. Terutama untuk mempelai wanita agar lebih rajin untuk menunaikan ibadah sholat.

3. Penyebutan Mahar Saat Ijab Qobul Saat Akad Nikah Berlangsung

Ketika akad nikah berlangsung, mempelai pria akan menyebutkan ijab dan qobul beserta mahar apa yang akan diberikan kepada mempelai wanita. Penyebutan mahar umumnya secara terperinci, misalnya jika berupa emas akan disebutkan hingga berat-beratnya. Hal tersebut sebenarnya bisa saja tidak dilakukan.

Bahkan sebagian ulama berpendapat jika saat akad nikah, mempelai pria tidak mengucapkan mahar hukumnya sah-sah saja. Namun untuk menghindarkan dari perselisihan antara kedua pihak keluarga mempelai, hal tersebut akhirnya dilakukan.

4. Melafadkan Ijab & Qobul Dalam Satu Tarikan Nafas

Sering didengar seputar pengucapan lafadz ijab Kobul saat acara akad nikah yang harus dilakukan dalam satu tarikan nafas. Hal ini pun membuat acara ini selalu menjadi menegangkan apalagi untuk mempelai pria. Padahal sebenarnya tidak ada anjuran seperti untuk dilakukan saat prosesi akad nikah.

Hal ini berhubungan dengan tujuan dan inti dari prosesi pengucapan ijab dan qobul itu sendiri. Ijab dan kobul sebenarnya merupakan pernyataan oleh wali nikah atas kesediaannya melepas putrinya. Juga bagi pengantin laki-laki terhadap kesediannya untuk menerima putri wali nikah tersebut untuk menjadi pasangan hidupnya.

5. Ucapan Tunai di Akhir Pengucapan Ijab Qobul

Sering juga dan seperti selalu ditemukan saat pelafalan akhir ijab qobul akan diucapkan tunai. Hal ini mungkin sebagai tanda jika mahar yang diberikan adalah cash. Padahal kenyataannya tidak selalu begitu. Pengantin pria boleh memberikan mahar dengan mencicilnya jika memang sedang mengalami keterbatasan ekonomi.


Itulah penjelasan tentang aturan islam tentang pernikahan. Termasuk di dalamnya soal akad nikah, ijab kabul serta pelafalannya yang benar.

Bang Viko - Otwhalal

Penulis

Bang Viko

Seduh kopi, buka laptop, dan mulai berkarya.

    Tinggalkan komentar