Surat Pernikahan

Bang Viko

Untuk kamu yang akan menikah, berikut pembahasan lengkap mengenai surat pernikahan: ✓ tata cara ✓ persiapan dokumen ✓ dan tips 2024.


Dalam persiapan pernikahan, salah satunya yang cukup merepotkan bagi kedua mempelai adalah mengurus surat pernikahan.

Ada beberapa syarat, persiapan, dan tahapan yang harus dilalui. Berikut ini adalah pembahasan selengkapnya:

Tata Cara Mengurus Surat Pernikahan

1. Dokumen Surat Pernikahan

Dokumen Calon Mempelai Laki-Laki

Dokumen Pernikahan Laki Laki
  • E-KTP (Foto Copy)
  • Kartu Keluarga (C1) dan akte lahir
  • Pas foto ukuran 3×4: 2 lembar (Jika calon mempelai perempuan dari luar kecamatan)
  • Pas foto ukuran 2×3: 5 lembar (Jika calon mempelai perempuan dari 1 kecamatan)

Dokumen Calon Mempelai Perempuan

Dokumen Pernikahan Perempuan
  • E-KTP (Foto Copy)
  • Kartu Keluarga (C1) dan akte lahir
  • Kartu Imunisasi TT (Fotokopy) dapat dirus melalaui puskesmas terdekat.
  • Akte cerai (Janda/duda karena bercerai)

Untuk calon mempelai perempuan di bawah 16 tahun dan laki-laki di bawah 19 tahun lampirkan surat dispensasi dari Pengadilan Agama.

  • Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri
  • Surat Kematian Ayah (Jika sudah meninggal)
  • 5 lembar pas foto berlatar biru ukuran 2×3 (Kedua calon mempelai)
  • Surat keterangan wali (Jika wali tidak sealamat)

2. Tahapan Mengurus Surat Pernikahan

Cara Mengurus Surat Pernikahan

1) Melengkapi Berkas

Dokumen ini nantilah yang akan menunjang sebagai bukti-bukti yang dibutuhkan dalam pembuatan surat pernikahan. Informasi mengenai berkas apa saja yang dibawa dapat ditanyakan pada ketua RT/RW tempat tinggal.

2) Meminta Surat Pengantar RT/RW

Cara yang paling awal yang harus dilakukan sebelum mendatangi KUA, datangilah terlebih dahulu ketua RT/RW wilayah tempat tinggal untuk meminta surat pengantar. Surat pengantar ini nantinya digunakan untuk pengantar sebelum ke kelurahan setempat.

Ketua RT/RW akan membuatkan surat pernyataan belum menikah dan surat pernyataan persetujuan orang tua, yang ditanda tangani mempelai, orang tua dan ketua RT/RW.

3) Mendatangi Kantor Kelurahan

Setelah mendatangi ketua RT/RW, selanjutnya yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor kelurahan setempat.

Tahapan pada kantor kelurahan, yakni pengesahan surat yang telah dibuat oleh ketua RT/RW dengan bukti tanda tangan lurah.

Biasanya kelurahan akan membuatkan surat baru berdasarkan surat pengantar yang telah dibuatkan oleh ketua RTY/RW, maka dari itu sebaiknya kedua mempelai sendiri yang datang.

Jadi saat ada beberapa berkas seperti tanda tangan, akan langsung dapat dilakukan. Selain itu, jika ingin surat selesai dalam sehari, sebaiknya datangi kantor lurah pagi hari, jika tidak surat bisa saja selesai hari esoknya.

4) Mendatangi Kantor Kecamatan

Selanjutnya adalah mendatangi kantor kecamatan, namun jika kedua mempelai berasal dari satu kecamatan, hal itu tidak diperlukan. Pernikahan satu kecamatan hanya perlu mendatangi hingga lurah dan setelah itu dapat langsung mendatangi KUA.

5) Mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA)

Tahap akhir dalam pembuatan surat pernikahan adalah mendatangi KUA, untuk nantinya KUA akan mengeluarkan surat yang dibutuhkan.

Dimana harus dipahami, pembuatan surat ini ada dua macam, yang pertama jika melangsungkan pernikahan di luar kecamatan.

Contohnya, saat mempelai pria akan melangsungkan pernikahan di kecamatan mempelai wanita maka KUA akan mengeluarkan surat numpang menikah. Nantinya, surat ini dibawa kecamatan mempelai wanita untuk didaftarkan pelangsungan pernikahannya.

Maka dari itu sebelum mendatangi KUA, harus memutuskan akan melangsungkan pernikahan di lokasi mana. Selain menanyakan lokasi secara garis besar, setelah itu KUA akan menanyakan lokasi secara lebih spesifik.

Hal ini bertujuan untuk menentukan bea nikah, dimana jika pernikahan dilakukan di luar KUA makan harus membayar bea nikah. Sedangkan jika akad nikah dilakukan di KUA, bea nikah gratis.


3. Keterangan Surat Pernikahan

Keterangan Surat Pernikahan
  • Surat N1: isi dari surat ini merupakan keterangan untuk pernikahan.
  • Surat N2: sedangkan surat ini berisikan penjelasan mengenai keterangan asal-usul lokasi tempat tinggal kedua mempelai.
  • Surat N4: lalu surat ini merupakan surat yang berisikan keterangan mengenai orang tua mempelai.
  • Surat N5: tidak jauh berbeda dengan surat N4, surat ini berisikan mengenai surat izin dari orang tua mempelai.
  • Surat N6: sedangkan yang terakhir surat ini merupakan keterangan status pernikahan seorang janda ataupun duda yang bercerai karena mati.

4. Tips Mengurus Surat Pernikahan

1) Menyiapkan Materai

Meterai 6000

Adanya materai akan membuat surat menjadi sah di bawah lindungan hukum, semua surat yang di dalamnya ada materai berarti benar adanya bukan rekayasa. Jadi saat akan mengurus surat untuk pernikahan, baik itu untuk mendatangi ketua RT/RW, kelurahan, kecamatan ataupun KUA bawalah materai.

Materai sendiri ada yang 3000 dan 6000, ada baiknya siapkan materai 6000 karena materai jenis ini yang paling sering digunakan.

2) Foto Copy Beberapa Dokumen

Seperti yang tertera diatas, banyak sekali dokumen yang harus dipersiapkan untuk menunjang dalam pembuatan surat.

Untuk itu agar mempermudah proses, ada baiknya segala macam dokumen yang diperlukan difoto copy. Karena tidak mungkin dokumen seperti KTP, KK ataupun AKTE dikumpulkan yang aslinya.

3) Berkas Asli Harus Ada

Jika hanya membawa foto copy dokumen yang diperlukan tentu tidak diperbolehkan.

Dokumen asli harus juga dibawa untuk diperlihatkan saat proses pengurusan surat berlangsung.

4) Menyiapkan Beberapa Surat Izin

Surat-surat izin ini nantinya digunakan sebagai penunjang saat pembuatan surat pernikahan. Surat-surat izin yang harus dipersiapkan terutama bagi anggota TNI/POLRI  dari komandannya.

Selain itu untuk kedua mempelai yang menikah dibawah umur juga memerlukan surat izin dari orang tua dan juga pengadilan agama.

Hal ini terkait dengan hukum di negara Indonesia memiliki persyaratan mengenai umur yang sudah diperbolehkan menikah. dengan melampirkan surat dari pengadilan agama yang berisikan persetujuan orang tua, pernikahan dibawah umur baru dapat disetujui.


Catatan

Tahapan di atas merupakan tahapan secara umum. Untuk beberapa daerah terkadang ada tahapan lain yang berbeda.

Demikianlah informasi mengenai tata cara mengurus, persiapan dokumen, dan tips tentang surat pernikahan.

Semoga bermanfaat.

Bang Viko - Otwhalal

Penulis

Bang Viko

Seduh kopi, buka laptop, dan mulai berkarya.

    Tinggalkan komentar