Buku Nikah

Kak Tara

Berikut ulasan lengkap seputar buku nikah, mulai dari ✓ definisi ✓ syarat ✓ cara mengurus ✓ perbedaan buku dengan kartu nikah ✓ kegunaannya.


Pernikahan, suatu komitmen antara sepasang laki-laki dan perempuan untuk seumur hidup. Oleh sebab itulah pernikahan harus dilindungi dari berbagai aspek termasuk dari segi hukum.

Adanya buku nikah yang menjadi bukti legalitas sebuah pernikahan di Indonesia. Buku tersebut diterbitkan setelah terjadinya proses pernikahan yang sah dimata hukum dan agama.

Nah, berikut pembahasan selengkapnya.

Buku Nikah: Definisi, Syarat, Cara Mengurus, Perbedaan dengan Kartu Nikah, dan Kegunaannya

Apa itu Buku Nikah?

Definisi Buku Nilah

Bagi yang sudah menikah secara sah dimata hukum dan agama tentu akan memegang buku nikah.

Buku ini diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama atau KUA setempat. Bagi yang belum menikah tentu hanya mengetahui sekilas tentang buku tersebut.

Buku mungil ini di dalamnya terdapat foto dan identitas kedua mempelai beserta identitas walinya. Terdapat pula tanggal lengkap kapan berlangsungnya pernikahan serta catatan mahar yang diberikan kepada istri.

Meskipun tidak terlalu tebal tetapi informasi yang ada di dalamnya sangat berguna dikemudian hari. Salah satu bagian yang cukup penting, yakni SIGAT TA’LIQ.

Dokumen yang berisi perjanjian untuk memperlakukan istri dengan baik menurut ajaran agama. Kemudian dokumen tersebut dibubuhi tanda tangan suami.

Syarat Kepengurusan Buku Nikah

Syarat Mendapatkan Buku Nikah

1. Usia Minimal

Persoalan usia dalam sebuah pernikahan merupakan hal yang umum. Bagi yang akan menikah dan akan mengurus dokumen pernikahan sebaiknya sudah berusia minimal 17 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria.

Jika belum memenuhi syarat usia tersebut biasanya terdapat dokumen tambahan yang harus dipenuhi dan juga melalui proses sidang.

2. Dokumen

Syarat dokumen yang harus dipersiapkan biasanya akan berbeda di masing-masing KUA.

Namun, syarat dokumen yang harus dipenuhi pada umumnya yakni surat pengantar RT, RW, dan Kelurahan.

Kemudian fotocopy KK, EKTP kedua calon mempelai, EKTP saksi nikah, dan akta kelahiran atau ijazah terakhir kedua mempelai. 

3. Kesepakatan Mahar

Salah satu informasi yang terdapat dalam dokumen pernikahan adalah mahar yang akan diberikan kepada calon pasangan.

Sebaiknya sepakati dahulu mahar dengan pasangan sebelum mengurus dokumen pernikahan. Ini penting karena salah satu form dari KUA juga berisikan mahar yang akan diberikan.

4. Belum/Sedang Tidak Terikat Pernikahan

Syarat yang selanjutnya adalah belum pernah menikah yang dibuktikan dengan panandatanganan surat keterangan belum pernah menikah.

Namun, bagi yang sudah pernah menikah jika sebelumnya bercerai dalam keadaan hidup dibutuhkan tambahan surat cerai.

Jika bercerai dalam keadaan pasangan sebelumnya telah meninggal dunia maka diperlukan dokumen seperti akta kematian.


Cara Mengurus Buku Nikah

Cara Mengurus Buku Nikah

1. Minta Surat Pengantar dari RT dan RW

Mintalah surat pengantar dari RT dan RW tempat tinggal. Kemudian lengkapi dokumen yang diperlukan seperti fotocopy KK, EKTP, dan akta kelahiran atau ijazah terakhir.

Kemudian kelengkapan tersebut dibawa ke kantor kelurahan setempat. Selanjutnya dibawa ke KUA setempat untuk mendapatkan tindak lanjut. Biasanya di KUA akan diberi formulir yang harus diisi.

2. Mengurus Surat Pindah Nikah

Pernikahan tidak hanya terjadi pada kedua calon pengantin yang tinggalnya satu desa saja. Namun, juga terjadi antar wilayah karena memang jodoh bisa datang darimana saja.

Jika pernikahan terjadi dalam satu desa maka tidak memerlukan surat pindah nikah. Namun, jika pernikahan antar desa atau berbeda wilayah tempat tinggal dengan calon pasangan maka diperlukan surat pindah nikah.

Surat pindah nikah ini akan dibuatkan di KUA bersamaan dengan pengajuan surat pengantar.

3. Mengisi Form yang Didapat dari KUA

Setelah memberikan surat pengantar dari RT, RW, dan kelurahan ke kantor KUA.

Selanjutnya akan diperoleh form yang disebut dengan form N1, N2, N3, dan N4. Form tersebut dapat dibawa pulang dan diisi di rumah.

N1 adalah surat keterangan untuk menikah dan N2 adalah surat keterangan asal usul. Sedangkan N3 adalah surat persetujuan mempelai dan N4 surat keterangan orang tua.

4. Siapkan Beberapa Dokumen Pendukung dan Materai

Menikah tentu memerlukan saksi nikah yang juga diperlukan dokumennya sebagai lampiran form dari KUA.

Siapkan fotocopy 2 orang saksi yang telah dipilih oleh keluarga menjadi saksi nikah dari pihak calon mempelai wanita. Tambahkan pula fotocopy EKTP kedua orang tua dan fotocopy buku nikah orang tua dari pihak calon mempelai wanita.

Kemudian, siapkan materai 6000 yang nantinya akan dibubuhkan pada surat keterangan belum pernah menikah yang juga didapat dari KUA. Surat keterangan belum pernah menikah ini khusus untuk calon mempelai yang masih perjaka atau perawan.

5. Persiapkan Pas Foto

Persiapkan pas foto kedua calon mempelai ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar dan ukuran 2×3 kurang lebih 5 lembar.

Perlu diperhatikan background foto harus disesuaikan dengan tahun lahir sama seperti pada foto EKTP.

Pas foto bagi yang lahir di tahun ganjil maka menggunakan background merah. Sedangkan bagi yang tahun lahirnya genap menggunakan background biru.

6. Kembali Lagi ke KUA

Setelah semua sudah dipersiapkan dan form sudah diisi dengan baik maka bisa kembali lagi ke KUA.

Pihak KUA akan dilakukan pengecekan kembali pada berkas yang dikumpulkan. Jika ada yang kurang maka akan diberitahukan kepada yang mengajukan berkas.

Perlu diketahui bahwa berkas yang dipersiapkan tadi merupakan berkas umum. Jika diperlukan berkas tambahan akan diberitahukan oleh pihak KUA.


Perbedaan Kartu Nikah dan Buku Nikah

Perbedaan Buku Nikah Dan Kartu Nikah

Baru-baru ini banyak terdengar wacana tentang kartu nikah. Banyak yang mengira bahwa buku nikah akan digantikan dengan kartu nikah.

Namun, sebenarnya ini hanyalah terobosan baru dalam dokumen pernikahan. Keduanya memang serupa tetapi tidak sama dan ada beberspa perbedaan seperti berikut ini:

Infografis beda kartu dan buku nikah dari Detik.com.

Beda Buku Nikah Dan Kartu Nikah

1. Kartu dan Buku

Secara gamblang, kartu nikah berbentuk kartu dan buku nikah berbentuk buku.

Pengantin sekarang akan mendapatkan kedua dokumen tersebut. Namun, untuk kartu nikah terdapat barcode yang dapat mempermudah kepengurusan dokumen yang berkaitan dengan pernikahan dikemudian hari.

Selain itu, kartu nikah juga memiliki bentuk yang tipis berbeda dengan buku yang sedikit lebih tebal.

2. Perbedaan dari Bahan

Buku atau dokumen nikah terbuat dari kertas sedangkan kartu terbuat dari bahan mirip seperti EKTP.

Oleh karena itu kartu nikah tidak mudah rusak jika dibawa kemana-mana. Sedangkan buku harus memiliki perlakuan khusus agar tidak mudah rusak.

3. Terhubung pada Aplikasi di KUA

KUA kini memiliki aplikasi bernama SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah).

Kartu nikah terhubung dengan aplikasi tersebut yang kemudian juga terhubung ke aplikasi sistem kependudukan yang dapat mempermudah kepengurusan dokumen lainnya.

Berbeda dengan buku atau dokumen nikah yang hanya sebagai dokumen pencatatan pernikahan saja.

Dengan adanya kartu nikah maka dapat mengurus segala dokumen yang berkaitan pernikahan tanpa membawa buku atau dokumen nikah lainnya.

4. Dapat Menjadi Pengganti E-KTP

Awal menikah bisanya akan mengurus E-KTP lagi karena perubahan berbagai data mulai dari status hingga tempat tinggal. Kartu nikah dapat menggantikan E-KTP selama menunggu proses pembaharuan E-KTP.

Dalam kartu nikah terdapat NIK yang bermanfaat untuk keperluan lainnya yang membutuhkan E-KTP.

Berbeda dengan buku nikah, meskipun terdapat NIK tetapi akan lebih praktis menggunakan kartu nikah.

5. Jika Hilang Dapat Diurus Kembali

Kartu nikah jika terjadi kerusakan atau kehilangan bisa diurus kembali hanya dengan menggunakan buku nikah.

Namun, jika buku atau akta nikah yang hilang akan lain lagi kepengurusannya karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.


Kegunaan Buku Nikah

Kegunaan Buku Nikah

1. Menjaga Sebuah Pernikahan

Dengan hadirnya buku yang berisi dokumen nikah menjadikan sebuah pernikahan tidak hanya sah dimata agama tetapi juga dalam catatan hukum. Oleh karena itu, pernikahan lebih terjaga dengan aturan hukum yang berlaku. Hal ini juga bisa menjadi acuan jika dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam sebuah pernikahan.

2. Berguna untuk Mengurus Dokumen Anak

Jika sudah memiliki keturunan akan diperlukan dokumen untuk sang anak sepeti akta kelahiran. Akta kelahiran ini juga akan diurus menggunakan buku atau dokumen nikah kedua orang tuanya. Dokumen anak yang satu ini sangat penting untuk memberikan kejelasan status serta berguna baginya dimasa yang akan datang.

3. Berguna untuk Mengurus Dokumen Lainnya

Menikah akan mengubah status seseorang dari belum kawin menjadi kawin. Hal ini perlu kepengurusan yang melibatkan buku atau dokumen nikah. Selain itu, juga berguna dalam mengurus KK dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pernikahan dan rumah tangga.

4. Menjadi Syarat Dokumen Tunjangan Kerja

Jika seorang kepala rumah tangga bekerja menjadi PNS atau di perusahaan yang memberikan tunjangan kepada anak dan istri. Maka, salah satu syaratnya yakni fotocopy buku nikah yang akan mempermudah proses memperoleh tunjangan bagi istri.


Jika Buku Nikah Hilang/Rusak

Perlu diketahui bahwa jika terjadi kehilangan pada buku nikah tidak bisa diganti dengan buku baru. Namun, diganti dengan duplikatnya yang ada di KUA dengan memenuhi persyaratan tertentu.

  • Jika terjadi kehilangan maka ajukan surat kehilangan ke kantor Polisi kemudian bawa ke KUA beserta fotocopy EKTP.
  • Kemudian buat surat permohonan bermaterai 6000 untuk penerbitan duplikat dari buku yang hilang tersebut.
  • Jika terjadi kerusakan maka berbeda lagi persyaratan yang harus dipenuhi. Bawa buku atau dokumen nikah yang rusak ke KUA.
  • Kemudian membuat pengajuan penerbitan duplikat buku nikah yang disertai materi 6000. Sertakan juga pas foto 2×3 sebanyak 2 lembar baik untuk mengurus kehilangan maupun kerusakan dokumen nikah.

Siapkah Anda untuk segera mengurusnya?

Semoga panduan singkat mengenai buku nikah ini bermanfaat, ya.

Tara Adhelia - Otwhalal

Penulis

Kak Tara

Content Editor di Otwhalal.com. Milennial yang senang dengan topik seputar asmara dan romantis.

    Tinggalkan komentar